Esai Irfan
Ridwan Maksum berjudul Merawat Pilkada (Kompas, 27 September 2016) cukup
menarik perhatian. Pada saat UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
ditetapkan, bangsa Indonesia memang memilih mekanisme pengisian jabatan kepala
daerahnya, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, melalui pemilu langsung
oleh masyarakat setempat yang dikenal dengan pemilihan kepala daerah secara
langsung. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga
secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau
disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan
berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007. Pilkada
sangat perlu diadakan, dengan adanya pilkada kita sebagai rakyat biasa dapat
memilih pilihan kita. Walaupun akhirnya pilihan kita tidak selalu menang.
Sistem ini jangan sampai digantikan dengan cara lainnya. Perlu kita tahu
Indonesia menyelenggarakan pemilihan serentak dengan cakupan nasional. Pilkada serentak sesungguhnya sudah pernah
diselenggarakan di Indonesia, namun dalam cakupan provinsi.
Tahun 2006,
pilkada serentak diadakan di seluruh Aceh yang meliputi pemilihan gubernur dan
kepala daerah di 19 kabupaten/kota. Empat tahun berikutnya, pilkada
diselenggarakan di 17 kabupaten/kota di Sumatera Barat secara bersamaan. Tetapi
memang, dalam konteks skala, Pilkada 9 Desember 2015 merupakan yang pertama
kali diadakan dengan cakupan nasional. Pilkada kali ini berlangsung dengan
tahapan pemilihan dan hari pencoblosan yang bersamaan untuk 269 pemilihan kepala
daerah, yang terdiri dari 9 tingkat provinsi--pemilihan gubernur; 30
kota--pemilihan wali kota; dan 224 kabupaten--pemilihan bupati. Seluruh 269
pemilihan kepala daerah itu berlangsung di 32 dari 34 provinsi Republik
Indonesia. Hanya dua provinsi yang tak ikut menyelenggarakan Pilkada 2015.
Keduanya kebetulan daerah khusus, yakni DKI Jakarta, dan Aceh -alias Nangroe
Aceh Darussalam. DKI adalah provinsi dengan lima kota administrasi dan satu
kabupaten administrasi -Kepulauan Seribu. Namun para wali kota dan bupati
merupakan pembantu gubernur, yang tidak dipilih melalui pemilihan langsung,
tapi ditetapkan gubernur. Sedangkan Aceh baru akan melangsungkan Pilkada pada
tanggal 1 Februari 2017. Akan tetapi, Pilkada serentak sepenuhnya, baru akan
benar-benar berlangsung di seluruh Indonesia pada 2027 mendatang. Sebelum itu
akan berlangsung dua pilkada serentak yang parsial, yang mencakup beberapa
daerah saja. Pertama, Pilkada 17 Februari 2016 yang melibatkan 99 daerah.
Selanjutnya, Pilkada Juni 2018 yang melibatkan 180 daerah. Pilkada serentak tak
bisa langsung diselenggarakan untuk seluruh wilayah Indonesia karena sebelumnya
pemilihan berlangsung pada waktu yang berbeda-beda, sehingga akhir masa jabatan
para bupati/walikota dan gubernur berbeda-beda pula. Menurut keputusan Mahkamah
Konstitusi, masa jabatan tidak boleh dipotong sehingga pengaturan dilakukan
bertahap. Adapun bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir menjelang
2027 nanti, dia akan digantikan pejabat kepala daerah hingga berlangsungnya
Pilkada Serentak 2027. Selain pilkada, sebelum pemilihan serentak pada 2027
mendatang, akan ada pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden pada 2019.
Sebelum Pilkada
2015, pilkada dua putaran dimungkinkan. Ketentuannya meenyebutkan suatu
pasangan calon dinyatakan memenangkan Pilkada jika mendapatkan suara terbanyak
dengan perolehan sedikitnya 30% dari suara yang sah. Jika tak ada yang
mendapatkan suara 30%, maka diselenggarakan pemungutan suara putaran kedua
dengan diikuti dua pasangan calon yang paling banyak mendapatkan suara. Kita
sebagai warga Indonesia yang patuh dengan aturan dan hukum di Indonesia harus
ikut berpartisipasi dalam hal seperti, pemilu ataupun pilkada yang
diseleggarakan oleh pemeritah kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar