Jumat, 23 Desember 2016

Jungkir Baliknya Pilkada


Esai Irfan Ridwan Maksum berjudul Merawat Pilkada (Kompas, 27 September 2016) cukup menarik perhatian. Pada saat UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan, bangsa Indonesia memang memilih mekanisme pengisian jabatan kepala daerahnya, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, melalui pemilu langsung oleh masyarakat setempat yang dikenal dengan pemilihan kepala daerah secara langsung. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007. Pilkada sangat perlu diadakan, dengan adanya pilkada kita sebagai rakyat biasa dapat memilih pilihan kita. Walaupun akhirnya pilihan kita tidak selalu menang. Sistem ini jangan sampai digantikan dengan cara lainnya. Perlu kita tahu Indonesia menyelenggarakan pemilihan serentak dengan cakupan nasional.  Pilkada serentak sesungguhnya sudah pernah diselenggarakan di Indonesia, namun dalam cakupan provinsi.
Tahun 2006, pilkada serentak diadakan di seluruh Aceh yang meliputi pemilihan gubernur dan kepala daerah di 19 kabupaten/kota. Empat tahun berikutnya, pilkada diselenggarakan di 17 kabupaten/kota di Sumatera Barat secara bersamaan. Tetapi memang, dalam konteks skala, Pilkada 9 Desember 2015 merupakan yang pertama kali diadakan dengan cakupan nasional. Pilkada kali ini berlangsung dengan tahapan pemilihan dan hari pencoblosan yang bersamaan untuk 269 pemilihan kepala daerah, yang terdiri dari 9 tingkat provinsi--pemilihan gubernur; 30 kota--pemilihan wali kota; dan 224 kabupaten--pemilihan bupati. Seluruh 269 pemilihan kepala daerah itu berlangsung di 32 dari 34 provinsi Republik Indonesia. Hanya dua provinsi yang tak ikut menyelenggarakan Pilkada 2015. Keduanya kebetulan daerah khusus, yakni DKI Jakarta, dan Aceh -alias Nangroe Aceh Darussalam. DKI adalah provinsi dengan lima kota administrasi dan satu kabupaten administrasi -Kepulauan Seribu. Namun para wali kota dan bupati merupakan pembantu gubernur, yang tidak dipilih melalui pemilihan langsung, tapi ditetapkan gubernur. Sedangkan Aceh baru akan melangsungkan Pilkada pada tanggal 1 Februari 2017. Akan tetapi, Pilkada serentak sepenuhnya, baru akan benar-benar berlangsung di seluruh Indonesia pada 2027 mendatang. Sebelum itu akan berlangsung dua pilkada serentak yang parsial, yang mencakup beberapa daerah saja. Pertama, Pilkada 17 Februari 2016 yang melibatkan 99 daerah. Selanjutnya, Pilkada Juni 2018 yang melibatkan 180 daerah. Pilkada serentak tak bisa langsung diselenggarakan untuk seluruh wilayah Indonesia karena sebelumnya pemilihan berlangsung pada waktu yang berbeda-beda, sehingga akhir masa jabatan para bupati/walikota dan gubernur berbeda-beda pula. Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, masa jabatan tidak boleh dipotong sehingga pengaturan dilakukan bertahap. Adapun bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir menjelang 2027 nanti, dia akan digantikan pejabat kepala daerah hingga berlangsungnya Pilkada Serentak 2027. Selain pilkada, sebelum pemilihan serentak pada 2027 mendatang, akan ada pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden pada 2019.
Sebelum Pilkada 2015, pilkada dua putaran dimungkinkan. Ketentuannya meenyebutkan suatu pasangan calon dinyatakan memenangkan Pilkada jika mendapatkan suara terbanyak dengan perolehan sedikitnya 30% dari suara yang sah. Jika tak ada yang mendapatkan suara 30%, maka diselenggarakan pemungutan suara putaran kedua dengan diikuti dua pasangan calon yang paling banyak mendapatkan suara. Kita sebagai warga Indonesia yang patuh dengan aturan dan hukum di Indonesia harus ikut berpartisipasi dalam hal seperti, pemilu ataupun pilkada yang diseleggarakan oleh pemeritah kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar