Jumat, 23 Desember 2016

Memicu Ujian Nasional


Menanggapi tulisan Setia Naka Andrian, saya sangat setuju dengan tulisan tersebut. Menurut saya Ujian Nasional sebaiknya digantikan dengan evaluasi yang bobotnya setara dengan Ujian Nasional. Dalam artian siswa di Indonesia tidak menjadikan Ujian Nasional sebagai ajang kelulusan yang mengerikan. Dan siswa Indonesia tidak hanya mengedepankan untuk mempelajari mata pelajaran(mapel) yang akan diujikan dalam Ujian Nasional. Akan tetapi, dengan menetralkan semua mata pelajaran(mapel) untuk dipelajarinya.
Memang UN adalah cara yang dapat digunakan dalam mengukur kualitas siswa, namun apa itu semua benar? Bahwa siswa dapat diukur dari beberapa soal ujian yang belum tentu dijawab secara jujur. Padahal sebenarnya sudah jelas dalam pasal 58 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 bahwa “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”. Sebuah pernyataan yang jelas-jelas mengharapkan pendidiklah (guru) yang seharusnya memantau proses belajar siswa, dalam arti menjadi pemantau kualitas siswa.
Di era kontemporer seperti saat ini, banyak metode evaluasi KBM lain yang bisa diterapkan. Untuk menguji kemampuan para siswa, tidak bisa disamaratakan secara nasional. Adalah fakta bahwa sarana prasarana pendidikan di daerah terpencil tertinggal jauh dari yang dimiliki oleh mereka yang belajar di perkotaan.
Karena itu, sangatlah beralasan bila banyak pihak yang menuntut agar pemerintah menghapus UN. Sebagai gantinya, evaluasi pendidikan bisa dikembalikan ke sekolah. Para guru yang mendidik mereka setiap hari pasti mengetahui siapa di antara siswanya yang pintar, nakal, berbakat, dan lain sebagainya. Agar evaluasi berjalan seperti yang diinginkan, kemendikbud bisa saja memaksimalkan fungsi para pengawas sekolah. Dengan begitu, pihak sekolah juga tidak sembarangan melakukan evaluasi dan meluluskan para siswanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar