Menanggapi tulisan Setia
Naka Andrian, saya sangat setuju dengan tulisan tersebut. Menurut saya Ujian
Nasional sebaiknya digantikan dengan evaluasi yang bobotnya setara dengan Ujian
Nasional. Dalam artian siswa di Indonesia tidak menjadikan Ujian Nasional
sebagai ajang kelulusan yang mengerikan. Dan siswa Indonesia tidak hanya
mengedepankan untuk mempelajari mata pelajaran(mapel) yang akan diujikan dalam
Ujian Nasional. Akan tetapi, dengan menetralkan semua mata pelajaran(mapel)
untuk dipelajarinya.
Memang UN adalah cara yang
dapat digunakan dalam mengukur kualitas siswa, namun apa itu semua benar? Bahwa
siswa dapat diukur dari beberapa soal ujian yang belum tentu dijawab secara
jujur. Padahal sebenarnya sudah jelas dalam pasal 58 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003
bahwa “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan”. Sebuah pernyataan yang jelas-jelas mengharapkan pendidiklah
(guru) yang seharusnya memantau proses belajar siswa, dalam arti menjadi
pemantau kualitas siswa.
Di era kontemporer seperti
saat ini, banyak metode evaluasi KBM lain yang bisa diterapkan. Untuk menguji
kemampuan para siswa, tidak bisa disamaratakan secara nasional. Adalah fakta
bahwa sarana prasarana pendidikan di daerah terpencil tertinggal jauh dari yang
dimiliki oleh mereka yang belajar di perkotaan.
Karena itu, sangatlah
beralasan bila banyak pihak yang menuntut agar pemerintah menghapus UN. Sebagai
gantinya, evaluasi pendidikan bisa dikembalikan ke sekolah. Para guru yang
mendidik mereka setiap hari pasti mengetahui siapa di antara siswanya yang
pintar, nakal, berbakat, dan lain sebagainya. Agar evaluasi berjalan seperti
yang diinginkan, kemendikbud bisa saja memaksimalkan fungsi para pengawas
sekolah. Dengan begitu, pihak sekolah juga tidak sembarangan melakukan evaluasi
dan meluluskan para siswanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar